Perlu diketahui bahwa tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Sesuai dengan peraturan undang-undang tentang pajak penghasilan, terdapat daftar penghasilan yang tidak dikenakan pajak, tetapi tetap harus melaporkan SPT tahunan PPh.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak. Penghasilan pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak penghasilan. Namun, jumlah tersebut tidak merupakan jumlah maksimal dan masih bisa berubah di masa mendatang.
Ini berarti bahwa seseorang dengan penghasilan bersih di bawah Rp 4,5 juta per bulan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WPNE). Jika penghasilannya berada di bawah jumlah tersebut, dia masuk dalam daftar penghasilan yang tidak dikenai pajak dan tidak perlu melaporkan SPT pajak.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Bagi sebagian orang, pajak dan segala kompleksitasnya mungkin sudah cukup familiar. Namun, ada juga yang mungkin belum sepenuhnya memahami pajak dengan pasti. Beberapa orang bahkan menganggap pajak sebagai sesuatu yang menakutkan dan selalu berhubungan dengan jumlah uang yang besar.
Namun, pandangan-pandangan tersebut tidak selalu benar. Hal itu mungkin timbul karena kurangnya pemahaman tentang pajak itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami PTKP, yang merupakan bagian dari sistem perpajakan.
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini adalah bagian dari perhitungan PPh 21 tentang Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. PTKP adalah batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PTKP adalah komponen pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak. Dengan kata lain, PTKP adalah pengurangan pajak yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak.
Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Salah satu tujuan utama PTKP adalah untuk membantu meringankan beban pajak bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penghasilan yang kurang dari jumlah tersebut masuk dalam daftar PTKP.
Selain itu, dalam peraturan perpajakan di Indonesia, PPh tidak dikenakan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. PPh hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), karena semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
PTKPdihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan jumlah PTKP. Hasil perhitungan tersebut adalah penghasilan yang akan dikenakan pajak, dan wajib pajak harus melaporkan SPT tahunannya.
Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Daftar PTKP berlaku untuk setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan pribadi. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai PTKP. Faktor-faktor tersebut meliputi:
- Keluarga Sedarah, termasuk orang tua, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat.
- Keluarga Semenda, termasuk mertua, ipar, dan anak tiri.
Jumlah maksimum anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan adalah 3 orang. Jika ada lebih dari 3 orang, mereka tidak dihitung dalam penyesuaian nilai PTKP.

