apa itu restitusi pajak

Pengertian Restitusi Pajak: Prosedur dan Tujuannya

Restitusi Pajak adalah ketika seseorang mengajukan permohonan kepada negara untuk mengembalikan pajak yang telah dibayar secara berlebihan. Hal ini diatur dalam UU KUP. Restitusi pajak terjadi ketika jumlah kredit pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Tujuan dari Restitusi Pajak adalah untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Kelebihan pembayaran pajak ini menjadi jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Apabila Anda membutuhkan layanan pajak di Solo, Anda dapat mengandalkan profesional konsultan pajak dari ISBConsultant. Kami akan dengan sepenuh hati membantu Anda dalam proses pengajuan restitusi pajak dari awal hingga akhir.

Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk memudahkan dan mempercepat proses restitusi pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Penentuan kriteria tersebut dapat dilakukan melalui penelitian sederhana tanpa harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar memenuhi syarat untuk mendapatkan restitusi PPh dan PPN dengan percepatan:

  • Wajib pajak perorangan dengan pembayaran lebih bayar tidak melebihi Rp 100 juta.
  • Wajib pajak badan dengan pembayaran lebih bayar tidak melebihi Rp 1 miliar.
  • Wajib pajak kena pajak (PKP) dengan pembayaran lebih bayar tidak melebihi Rp 1 miliar.
  • Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut harus mengajukan SPT tepat waktu tanpa memiliki tunggakan pajak. Selain itu, laporan keuangan mereka sudah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat dalam kasus pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

PKP yang merupakan perusahaan terbuka (go public), eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya, BUMN/BUMD yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai, memiliki risiko yang lebih rendah jika ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ditjen Pajak juga telah menetapkan jangka waktu untuk setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut. Rincian lebih lanjut sebagai berikut:

Permohonan pengembalian kelebihan pajak baru PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan (restitusi) jika pajak yang telah dibayar tercatat dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Pajak yang tidak boleh terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (2) UU KUP, berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak yang telah diteliti kebenarannya oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pajak yang telah dibayar tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17B UU KUP.

Dengan demikian, restitusi pajak berkaitan dengan permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh individu kepada pemerintah.