pengertian badan usaha

Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya

Banyak orang mungkin menganggap bahwa badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama. Namun, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan dalam makna dan jenisnya. Salah satunya adalah BUMN, yang merupakan salah satu bentuk badan usaha dengan pengertian dan jenis yang berbeda dari perusahaan.

Ada cara yang bisa digunakan untuk membedakan badan usaha dengan perusahaan. Caranya adalah dengan melihat jenis dan langkah awal saat usaha tersebut didirikan. Saat mendirikan badan usaha, umumnya jenis usaha harus ditentukan terlebih dahulu. Sementara itu, saat mendirikan perusahaan, diperlukan pengembangan ide dan perencanaan bisnis.

Pengertian Badan Usaha

Secara umum, ada beberapa pengertian tentang badan usaha. Namun, masih banyak orang yang bingung dengan perbedaan pendapat para ahli tentang pengertian tersebut. Secara umum, badan usaha adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan layanan kepada orang lain.

Untuk mendirikan badan usaha dan menghasilkan keuntungan, dibutuhkan modal dan tenaga kerja sebagai pendukung. Selain itu, jasa dan produk juga menjadi hal penting, di mana jasa dan produk tersebut akan diperdagangkan kepada orang lain.

Jenis-jenis Badan Usaha

Terdapat beberapa jenis badan usaha di Indonesia yang perlu diketahui. Apa saja jenisnya? Berikut adalah beberapa jenis badan usaha:

Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Kegiatannya

Badan usaha dapat dibedakan berdasarkan bentuk kegiatannya, seperti ekstraktif, industri, agraris, jasa, dan perdagangan.

  • Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil sumber daya dari alam, seperti hasil laut, hutan, dan tambang.
  • Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi, misalnya pakaian dan sepatu.
  • Jasa adalah badan usaha yang memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti perbankan dan kontraktor.
  • Agraris adalah badan usaha yang berhubungan dengan pertanian.
  • Perdagangan adalah badan usaha yang melakukan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya, seperti perdagangan beras.

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Pendirian badan usaha tidak lepas dari peran modal. Ada beberapa jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, seperti:

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki kepemilikan modal oleh pemerintah.
  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) memiliki kepemilikan modal oleh pihak swasta, baik domestik maupun asing.
  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki modal yang berasal dari pemerintah daerah.
  • Badan usaha campuran memiliki kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Kemajuan ekonomi dalam neger

i juga melibatkan banyak usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Jenis badan usaha ini dapat dikategorikan berdasarkan wilayah negara, seperti:

  • Modal dalam negeri, di mana kepemilikan modal dipegang oleh masyarakat Indonesia sendiri.
  • Modal asing, di mana perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing beroperasi di Indonesia.

Terdapat banyak jenis badan usaha seperti yang dijelaskan di atas. Contoh-contoh badan usaha yang ada di Indonesia antara lain Perum, CV, dan PT. Sedangkan contoh bentuk badan usaha yang dapat ditemui di Indonesia meliputi BUMN, BUMS, koperasi, dan lain sebagainya.