Dulu, para pengusaha harus mengurus banyak dokumen saat mengajukan izin usaha. Tapi sekarang, dokumen-dokumen itu tidak lagi diperlukan. Kenapa? Karena sekarang hanya perlu satu dokumen izin usaha yang terintegrasi, yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Bayangkan saja, NIB mirip seperti KTP untuk perusahaan. NIB juga berguna sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan mempermudah proses kepabeanan. Jadi, NIB sangat penting bagi pengusaha yang ingin berkecimpung dalam kegiatan ekspor dan impor.
Apa Itu NIB?
Beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan pengusaha mendapatkan izin usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 yang berlaku sejak Mei 2018.
NIB adalah dokumen pengganti surat izin usaha yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin memulai usahanya. Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mengenai perizinan usaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
NIB adalah identitas usaha yang digunakan oleh pengusaha untuk menjalankan bisnisnya dan memperoleh izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga menggantikan semua izin usaha lainnya. NIB juga membantu dalam akses kepabeanan dan dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Tapi, bagaimana prosedur pembuatan NIB? Apakah rumit seperti pembuatan dokumen izin usaha lainnya?
Untuk membuat NIB, umumnya dilakukan setelah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dibuat. Tidak hanya perusahaan besar, NIB juga berlaku untuk UKM kecil dan menengah. Lalu, apa saja syarat dan prosedur pendaftarannya? Yuk, kita lihat penjelasannya!
Apa Syarat & Prosedur Pembuatan NIB via OSS?
Pemerintah telah menyederhanakan beberapa perizinan usaha yang rumit dan memakan waktu untuk meningkatkan investasi bisnis di Indonesia. Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah sistem OSS atau Online Single Submission.
Bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan NIB, mereka dapat mendaftarkan diri melalui laman OSS. Seperti NIK, NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
NIB terdiri dari 13 angka acak dengan tanda tangan elektronik dan fitur keamanan. NIB berlaku selama usaha tersebut masih beroperasi.
Pemilik usaha dapat mengunjungi laman OSS dan mendaftarkan NIK masing-masing untuk mendapatkan user-ID. Selanjutnya, mengisi formulir dengan data perusahaan mereka. Setelah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat melanjutkan ke langkah berikutnya untuk mendapatkan izin komersial dan izin usaha.
Bagaimana dengan pemilik usaha yang sudah memiliki izin usaha sebelumnya? Surat izin usaha tersebut masih berlaku selama masa berlakunya. Jika ingin mengajukan NIB, mereka harus menunggu izin usaha tersebut habis terlebih dahulu. Setelah itu, mereka bisa mendaftar NIB melalui OSS.

